Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini, sorotan publik mengarah pada aktivitas operasional Pabrik Kelapa Sawit milik PT Tenera Sergai Perkasa (PT TSP) yang berlokasi di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Akibatnya, aliran sungai Bah Sombu yang melintasi Desa Damak Urat Dusun Raya Panglong di kecamatan Sipispis tercemar akibat dari limbah Pabrik kelapa sawit. Air sungai yang sebelumnya diketahui jernih, kini dilaporkan berubah drastis menjadi hitam kecoklatan dan mengeluarkan bau menyengat. Bahkan Ekosistem sungai pun tercemar yang mengakibatkan berbagai jenis ikan di sungai bermatian.
Sejumlah warga membenarkan perubahan kondisi tersebut. R Purba (37) menyebutkan, penurunan kualitas air mulai dirasakan sejak Bulan April 2026.
“Kondisi ini terjadi Sejak tanggal 7 bulan April, akibatnya. ekosistem Sungai tercemar. Bahkan air pun menjadi berwarna hitam dan berbau”. Ujar R Purba.
Tak hanya pencemaran air, warga juga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair serta emisi gas buangan pabrik. Bau tersebut bahkan disebut menyerupai gas beracun yang berpotensi mengganggu kesehatan.
Secara teknis, limbah pabrik kelapa sawit terdiri atas beberapa jenis, mulai dari limbah cair atau Palm Oil Mill Effluent (POME) yang mengandung bahan organik tinggi seperti minyak dan sisa buah, limbah padat berupa tandan kosong dan serat, hingga limbah gas dari proses pembakaran. Apabila tidak dikelola sesuai standar lingkungan, limbah-limbah tersebut berpotensi menurunkan kualitas air, mencemari udara, serta berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Atas kondisi ini, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka juga meminta adanya tindakan tegas terhadap PT TSP apabila terbukti melakukan pelanggaran, guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan.
Persoalan ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri ekstraktif di daerah, agar tidak mengorbankan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat di sekitarnya.











