Kepala Puskesmas di Simalungun Janjikan ASN Dapat Jabatan Usai Setoran Rp 60 Juta

Date:

- Advertisement -













SIMALUNGUN | – Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik diduga melakukan penipuan jabatan kepada sesama ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Yang bersangkutan mengimingi atau menjanjikan posisi kepala puskesmas dengan setoran sebesar Rp 60 juta.

Aksi yang dilakukan Julita Damanik ini pun semakin menyesakkan dada, lantaran meyakinkan korbannya bahwa ia dekat dengan sejumlah pimpinan OPD bahkan Bupati Anton Achmad Saragih.

Ia menipu pada akhir tahun 2025 dengan janji korban ASN akan mendapatkan jabatan. Namun setelah beberapa kali mutasi kepegawaian yang dilakukan BPSDM Kabupaten Simalungun, pelantikan itu tak terwujud.

Ia memanfaatkan kepolosan korban yang baru mutasi ke lingkungan Pemkab Simalungun pada tahun 2024.

“Julita Damanik terus menerus berkilah. Bahkan meminta agar istri saya bersabar. Kami sempat minta uang kembali, namun tak ada itikad baik darinya,” kata TG, suami korban.

Terkait hal ini, Julita Damanik mengelak memberikan jawaban walaupun sebelumnya sempat menerima pesan perkenalan.

Terkait hal ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing menyampaikan bahwa pihaknya akan menggali keterangan yang bersangkutan termasuk ucapannya yang membawa-bawa nama lain dalam aksinya menggondol uang korban sebesar Rp 60 juta.

“Terima kasih informasinya. Segera kita dalami ya,” kata Roganda.

Adapun Julita Damanik diwajibkan mengikuti pengambilan keterangan oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun pada Rabu (17/6/2026) besok di Ruang Irbansus – Kantor Inspektorat Kabupaten Simalungun.

Hal ini juga menarik perhatian dari tokoh masyarakat Simalungun Imanuddin Damanik, tekait hal ini, ia meminta agar kepala dinas kesehatan kabupaten Simalungun Debora haloho supaya bertanggung jawab atas kutipan liat yang dilakukan oleh bawahannya, karena pengiriman itu terjadi besar dugaan kami atas instruksi dari pimpinan ke bawahannya.

“Tidak akan berani seorang bawahan melakuan Pengutipan, jika pimpinan tidak memberikan arahan atau menginstruksikan untuk melakukan hal tersebut” .Ujar Imanuddin Damanik.

Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp oleh awak media. Sampai saat ini kepala dinas kesehatan simalungun Debora Haloho belum memberikan jawaban atau balasan terkait hal ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Kabar via e-Mail

NusantaraDodelsNusantaraDodels

Berita Populer

Kabar Terbaru
Related

Walikota dan Wakil Walikota Tutup MTQN ke 40

Pematangsiantar | - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH...

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

SIMALUNGUN | -  Sat Reskrim Polres Simalungun menggelar press...

Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I di Acara PIISU ke-12 Tahun 2026

SIMALUNGUN | - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali mengukir...