Bank Indonesia bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) menegaskan komitmen penuh dalam memberantas peredaran uang Rupiah palsu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan 466.535 lembar uang Rupiah palsu di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (13/5). Uang palsu yang dimusnahkan berasal dari temuan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), hingga hasil pengolahan setoran bank ke BI selama periode 2017 hingga November 2025.
Acara ini dihadiri Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali bersama jajaran pimpinan Bareskrim Polri, Botasupal, serta perwakilan Kejaksaan, Bea Cukai, dan Pengadilan.
“Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut berjumlah 466.535 lembar,” ujar Ricky. Ia menjelaskan, BI melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya melalui pemeriksaan tenaga ahli hingga uji laboratorium.
Menurut BI, kualitas uang palsu yang beredar selama ini relatif rendah dan dapat dikenali masyarakat dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Edukasi tersebut terus digencarkan agar masyarakat semakin waspada terhadap potensi peredaran uang palsu.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa peredaran uang palsu bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius bagi stabilitas ekonomi nasional.
“Peredaran uang palsu dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Rupiah,” tegas Nunung. Ia menambahkan, sinergi antara Kepolisian, BI, Botasupal, dan seluruh pihak terkait menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Umum Botasupal Mulyono yang menyebut pemberantasan uang palsu dilakukan melalui strategi terkoordinasi, terintegrasi, dan tersinkronisasi antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing.
Pemusnahan uang palsu dilakukan menggunakan mesin racik khusus di Bank Indonesia yang menghancurkan lembaran uang menjadi potongan sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Proses tersebut dijalankan dengan prosedur ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah ancaman pemalsuan, BI mencatat kabar positif. Tren temuan uang palsu terus menurun, dari 5 ppm (piece per million) pada 2023 menjadi 4 ppm sepanjang 2024 hingga 2025. Penurunan ini disebut sebagai hasil penguatan teknologi cetak dan unsur pengaman Rupiah yang semakin modern.
Kualitas Rupiah Indonesia bahkan mendapat pengakuan dunia. Seri Uang Tahun Emisi 2022 meraih penghargaan “Best New Banknote Series” pada ajang IACA Currency Awards 2023. Selain itu, uang kertas pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 2022 masuk peringkat kedua mata uang paling aman dan sulit dipalsukan di dunia versi BestBrokers pada 2024.
Sebagai langkah preventif, BI bersama Botasupal terus menggencarkan kampanye “Cinta, Bangga, Paham Rupiah”. Masyarakat diimbau memeriksa keaslian uang dengan metode 3D serta merawat Rupiah melalui prinsip “5 Jangan”: jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Ke depan, BI bersama seluruh unsur Botasupal, Mahkamah Agung, dan pengadilan di berbagai daerah akan terus memperkuat sinergi demi menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.











